PERNYATAAN SIKAP AMAN BENGKULU
ATAS OPERASI GABUNGAN PENGUSIRAN MASYARAKAT
ADAT SEMENDE BANDING AGUNG DI DUSUN LAMO BANDING AGUNG KABUPATEN KAUR PROPINSI
BENGKULU
Masyarakat adat Semende Banding Agung Masih Terus Dirudung Masalah
Masyarakat adat Semende Banding Agung Masih Terus Dirudung Masalah
Hubungan Pemerintah Republik
Indonesia dengan masyarakat adat dalam konteks negara bangsa kembali mengalami
pengujian di Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu, mengingat masih tetap
dilaksanakannya kebijakan penyelesaian wilayah adat dan kehutanan yang masih
mengedepankan cara-cara yang tidak menghormati keberadaan masyarakat adat dan
hubungannya dengan tanah sebagai warisan para leluhur masyarakat adat.
Hal ini tercermin dari
pelaksanaan operasi gabungan yang disertai ancaman penangkapan di Taman
Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang dilakukan oleh Balai besar TNBBS
bersama instansi terkait Kabupaten Kaur, yang dilakukan tanggal 21-24 DESEMBER
2013, terhadap 378 kepala keluarga pewaris tanah adat Semende banding agung,
kabupaten kaur Propinsi Bengkulu.
Operasi gabungan yang dilatar belakangi klaim sepihak dari pemerintah
republik Indonesia terhadap wilayah adat Semende Banding Agung yang dijadikan
sebagai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan pada tahun 1982 melalui surat
menteri pertanian tentang penetapan Taman Nasional. Kebijakan
kehutanan yang tidak melihat sejarah terbentuknya Negara kesatuan republik
Indonesia yang dilandasi semangat kesatuan dan persatuan masyarakat adat
nusantara. Kebijakan kehutanan yang mengangkangi keberadaan masyarakat adat
semende Banding Agung yang dibuktikan oleh masyarakat melalui surat Kepala Kewidanaan Kaur tertanggal 22 Agustus
1891 yang mengangkat depati dusun Banding Agung
marga Muara Nasal.
Operasi
gabungan yang yang tidak menghormati dan tidak memperhatikan hasil musyawarah
adat masyarakat adat semende Banding Agung pada hari Jum’at tanggal 13 Desember
2013 yang berisi penolakan operasi gabungan diwilayah adat Semende Banding
Agung harus dilihat sebagai salah satu bentu kegagalan negara dalam menjamin
keamanan dan kenyamanan masyarakat adat dalam menjalani kehidupannya, baik
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya khususnya kebutuhan atas spirtualitas yang
sangat erat hubungannya dengan keberaan di atas tanah leluhurnya.
Tidak
heran kemudian melihat Operasi gabungan di wilayah hutan Taman Nasional Bukit
Barisan selatan yang harus dilakukan hari demi hari, bulan demi bulan, tahun
demi tahun dan secara terus menerus dengan menelan biaya tidak sedikit ini
semakin memeperlihatkan lemahnya negara dalam mengatur tata kelola hutan.
Selain
itu akibat dari operasi gabungan terhadap tanah adat masyarakat semende banding
agung, masyarakat adat saat ini terancam mengalami kerugian, yakni:
- Hilangnya atau dibatasi akses dalam pengelolaan sumber daya hutan adatnya.
- Hilangnya rasa aman dari masyarakat adat dalam mengelola sumber daya hutan
- Hilangnya hak milik masyarakat adat berupa tanaman kopi, durian, padi yang ditanam lansung diatas lahan yang sekarang dijadikan kawasan hutan adatnya.
- Berpotensi dijadikan sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 50 juncto pasal 78 UU Kehutanan
Menyikapi kejadian yang terjadi saat ini,
maka AMAN Bengkulu, Organisasi gerakan masyarakat adat yang memperjuangkan
dikembalikan dan dipenuhinya hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat adat,
menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengutuk keras operasi gabungan TNBBS yang melakukan Pengusiran dan ancaman penangkapan masyarakat adat Semende Banding Agung. Akibat dari dilaksanakannya operasi ini dipastikan lebih dari 378 kepala keluarga kehilangan mata Pencaharian, lebih dari 600 jiwa akan terancam kelaparan, ratusan anak akan berhenti sekolah, jutaan pohon kopi produktip, padi dan tanaman durian akan hancur sia-sia.
- Mendesak Kepada Bupati Kaur, Gubernur Bengkulu berserta instansi terkait untuk segera menyikapi persoalan ini dan mempercepat kebijakan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012. Melihat kondisi yang semakin mendiskriminasikan keselamatan hidup rakyat yang secara lansung akan berdampak mengancam hilangnya adat istiadat, budaya dari masyarakat adat Semende Banding Agung dengan mengambil kebijakan, langkah langkah darurat dan strategis untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat Semende Banding Agung serta memediasi proses pengakuan dan pengembalian hak ulayat kepada masyarakat adat.
- Mendesak semua instansi, lembaga yang terkait dengan persoalan ini untuk bertemu dan mencari penyelesaian yang lebih manusiawi dan lebih beradab.
Demikianlah pernyataan resmi AMAN Bengkulu dalam menanggapi situasi terkini dari operasi gabungan Pengusiran dan Pemusnahan asset-asset masyarakat adat margo semende nasal kabupaten Kaur.
Bengkulu, 21 Desember 2013
Pengurus Wilayah AMAN Bengkulu
Def Tri H
Ketua BPH
No comments :
Post a Comment