
EkspresNEWS.com –Keberadaan
dan aktivitas Masyarakat Adat Semende Banding Agung, Kabupaten Kaur, Provinsi
Bengkulu dinilai mengancam keberlangsungan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
(TNBBS), sehingga berbagai upaya pengusiran dilakukan oleh Balai TNBBS untuk
mengeluarkan masyarakat adat yang sebenarnya sudah ada dan hidup sebelum adanya
status TNBBS. Hari ini dilakukan operasi gabungan yang terdiri dari Polres
Kaur, Satpol PP, Polisi Hutan serta pihak TNBBS dengan jumlah 181 personil.
Operasi gabungan ini sebagai
akibat dari klaim sepihak pemerintah atas wilayah masyarakat adat yang
ditetapkan sebagai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan pada tahun 1982 melalui
surat Menteri Pertanian tentang penetapan Taman Nasional. Operasi gabungan
tersebut dilakukan dari 21 Desember 2013 – 24 Desember 2013 terhadap 378 kepala
keluarga pewaris tanah adat Semende Banding Agung.
Operasi gabungan tersebut
berujung pembakaran 5 rumah Masyarakat Adat Semende yang berada dalam TNBBS. Dari
pantauan EkspresNews belum ada kejelasan sebab terjadi pembakaran ini, namun
pembakaran diduga dilakukan oleh petugas yang melakukan operasi gabungan.
Pembakaran dilakukan pada
saat masyarakat adat sedang dialog dengan Polres Kaur yang berada jauh dari
pemukiman Masyarakat Adat (Kompas.com/Minggu, 22-12-2013). Pembakaran tersebut
membuat masyarakat marah dan melakukan perlawanan, tapi pihak kepolisian
mengancam akan menembak dan menodongkan senjata. Untuk saat ini masyarakat
masih bertahan dan mengusir petugas untuk keluar dari wilaya adat Dusun Lamo
Banding Agung.
Def Tri, Pengurus Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Bengkulu melalui release pernyataan
sikap atas tindakan pengusiran masyarakat adat Semende menyatakan bahwa
pengusiran ini berakibat kepada hilangnya akses masyarakat adat dalam mengelola
sumber daya alam hutan adat, masyarakat adat Semende mulai merasa tidak aman
dan terancam dijadikan pelaku tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal
50 jo Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan.
No comments :
Post a Comment