-->

Sunday, December 22, 2013

Operasi Gabungan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Berujung Pembakaran Rumah Masyarakat Adat



EkspresNEWS.com –Keberadaan dan aktivitas Masyarakat Adat Semende Banding Agung, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dinilai mengancam keberlangsungan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sehingga berbagai upaya pengusiran dilakukan oleh Balai TNBBS untuk mengeluarkan masyarakat adat yang sebenarnya sudah ada dan hidup sebelum adanya status TNBBS. Hari ini dilakukan operasi gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Satpol PP, Polisi Hutan serta pihak TNBBS dengan jumlah 181 personil.

Operasi gabungan ini sebagai akibat dari klaim sepihak pemerintah atas wilayah masyarakat adat yang ditetapkan sebagai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan pada tahun 1982 melalui surat Menteri Pertanian tentang penetapan Taman Nasional. Operasi gabungan tersebut dilakukan dari 21 Desember 2013 – 24 Desember 2013 terhadap 378 kepala keluarga pewaris tanah adat Semende Banding Agung.

Operasi gabungan tersebut berujung pembakaran 5 rumah Masyarakat Adat Semende yang berada dalam TNBBS. Dari pantauan EkspresNews belum ada kejelasan sebab terjadi pembakaran ini, namun pembakaran diduga dilakukan oleh petugas yang melakukan operasi gabungan.

Pembakaran dilakukan pada saat masyarakat adat sedang dialog dengan Polres Kaur yang berada jauh dari pemukiman Masyarakat Adat (Kompas.com/Minggu, 22-12-2013). Pembakaran tersebut membuat masyarakat marah dan melakukan perlawanan, tapi pihak kepolisian mengancam akan menembak dan menodongkan senjata. Untuk saat ini masyarakat masih bertahan dan mengusir petugas untuk keluar dari wilaya adat Dusun Lamo Banding Agung.

Def Tri, Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Bengkulu melalui release pernyataan sikap atas tindakan pengusiran masyarakat adat Semende menyatakan bahwa pengusiran ini berakibat kepada hilangnya akses masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam hutan adat, masyarakat adat Semende mulai merasa tidak aman dan terancam dijadikan pelaku tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 50 jo Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan.

Disamping itu masyarakat juga kehilangan hak milik berupa tanaman kopi, durian dan padi. Saat ini AMAN beserta Masyarakat Adat Semende mendesak Bupati Kaur dan Gubernur Bengkulu untuk mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan permsalahan yang mengancam kelangsungan hidup, hilangnya budaya dan adat Masyarakat Adat Semende.

No comments :

Post a Comment