-->

Tuesday, December 10, 2013

DISKUSI DAN NONTON FILM DOKUMENTER HUTAN ADAT




Aliansi Masyarakat Adat Nusantara PW Bengkulu mengadakan diskusi dan nonton film documenter tentang Hutan Adat, tepatnya pada hari sabtu, 07 Desember 2013 di Rumah AMAN Bengkulu. Peserta yang dilibatkan adalah mahasiswa dari Fakultas Pertanian Universitas Negeri Bengkulu beserta Komunitas Mangrove Bengkulu, Himpunan Mahasiswa, Ormawa, dan salah satu sayap aman BPAN “Barisan Pemuda Adat Nusantara”.

Kegiatan pada hari itu diawali dengan menonton Film Dokumenter terlebih dahulu, setelah itu baru dilanjutkan berdiskusi dari Film Dokumenter tentang Hutan Adat dan Hak-hak Masyarakat Adat, beberapa mahasiswa yang melakukan diskusi tersebut banyak mempertanyakan  seperti apa Hutan Adat itu dan bagaimana Pengelolaan Hutan Adat, karena dari tataran Mahasisawa berkeinginan untuk memahami defenisi hutan adat/Masyarakat Adat terlintas pertanyaan”, wawan. Seperti yang telah dijelasakan di dalam film documenter tadi hutan adat menurut defenisi Negara adalah “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat adat”. Yang ternyata kebijakan yang di atur oleh Negara itu tidak berpihak terhadap masyarakat adat. AMAN bersama 2 komunitas anggotanya Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Kontitusi mengenai Peraturan Perundang-undangan yang merugikan masyarakat adat. 

Sementara itu pengelolaan Hutan Adat nantinya akan dikelola oleh masyarakat adat itu sendiri setelah ada pengakuan dan hak-hak masyarakat adat di tataran Birokrasi Pemerintahan khususnya NEGARA melalui proses Pemetaan Partisipatif Wilayah masyarakat adat dan terbentuknya Lembaga Adat dalam mengatur tata pranata wilayah masyarakat adat beserta pengelolaan hutan adat.” kata angga Kepala Biro Advokasi. Pada dasarnya mahasiswa paham akan defenisi hutan adat itu sendiri.

Menanggapi pembicaraan atau diskusi yang sedang berjalan timbul pertanyaan lagi dari BEM Fakultas Pertanian mengenai bagaimana masyarakat adat menentukan kalau daerah/masyarakat itu bisa dikatakan sebagai Hutan Adat/Masyarakat Adat. Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.” Kata Riki Kepala Biro OKK. 

Dengan semangat berdiskusi perwakilan Mahasiswa dan pemuda sangat terkesan terhadap pergerakan dan perjuangan masyarakat adat. Mahasiswa dan pemuda mendukung akan diskusi kembali mengenai pemahaman Hutan baik dari komunitas juga mendukung pergerakan AMAN, di bantu salah satu sayap PW AMAN Bengkulu “BPAN” Angga Kepala Biro Advokasi

No comments :

Post a Comment