Kegiatan pada hari itu diawali dengan
menonton Film Dokumenter terlebih dahulu, setelah itu baru dilanjutkan
berdiskusi dari Film Dokumenter tentang Hutan Adat dan Hak-hak Masyarakat Adat,
beberapa mahasiswa yang melakukan diskusi tersebut banyak mempertanyakan seperti apa Hutan Adat itu dan bagaimana
Pengelolaan Hutan Adat, karena dari tataran Mahasisawa berkeinginan untuk memahami defenisi
hutan adat/Masyarakat Adat terlintas pertanyaan”, wawan. Seperti yang telah
dijelasakan di dalam film documenter tadi hutan adat menurut defenisi Negara
adalah “Hutan adat adalah hutan negara
yang berada dalam wilayah masyarakat adat”. Yang ternyata kebijakan yang di
atur oleh Negara itu tidak berpihak terhadap masyarakat adat. AMAN bersama 2 komunitas anggotanya Mengajukan
Judicial Review ke Mahkamah Kontitusi mengenai Peraturan Perundang-undangan
yang merugikan masyarakat adat.
Sementara
itu pengelolaan Hutan Adat nantinya akan dikelola oleh masyarakat adat itu
sendiri setelah ada pengakuan dan hak-hak masyarakat adat di tataran Birokrasi
Pemerintahan khususnya NEGARA melalui proses Pemetaan Partisipatif Wilayah
masyarakat adat dan terbentuknya Lembaga Adat dalam mengatur tata pranata
wilayah masyarakat adat beserta pengelolaan hutan adat.” kata angga Kepala Biro
Advokasi. Pada dasarnya mahasiswa paham akan defenisi hutan adat itu sendiri.
Menanggapi
pembicaraan atau diskusi yang sedang berjalan timbul pertanyaan lagi dari BEM
Fakultas Pertanian mengenai bagaimana masyarakat adat menentukan kalau
daerah/masyarakat itu bisa dikatakan sebagai Hutan Adat/Masyarakat Adat. Masyarakat
Adat adalah sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah
geografis tertentu di Negara Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul
leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan
hukum adat di wilayah adatnya.” Kata Riki Kepala Biro OKK.
Dengan
semangat berdiskusi perwakilan Mahasiswa dan pemuda sangat terkesan terhadap
pergerakan dan perjuangan masyarakat adat. Mahasiswa dan pemuda mendukung akan
diskusi kembali mengenai pemahaman Hutan baik dari komunitas juga mendukung
pergerakan AMAN, di bantu salah satu sayap PW AMAN Bengkulu “BPAN” Angga Kepala
Biro Advokasi
No comments :
Post a Comment