BENGKULU,
KOMPAS.com —
Masyarakat adat yang tinggal di dalam wilayah Taman Nasional Bukit Barisan
Selatan (TNBBS) Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu, dilindungi
Konstitusi.
Demikian
ditegaskan Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Wilayah Bengkulu, Defri Tri.
"Keputusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengeluaran hutan adat dari
hutan negara, seharusnya pemerintah implementasikan aturan itu tidak dengan
sembarang mengusir masyarakat dari taman nasional," kata Def Tri, Minggu
(22/12/2013).
Ia melanjutkan, putusan tersebut harus segera direalisasikan terhadap ratusan masyarakat adat Marga Suku Semende, di Dusun Lame yang masuk dalam wilayah TNBBS.
Def Tri juga menolak keras tindakan aparat gabungan Polres Kaur, Satpol PP, dan petugas TNBBS yang membakari rumah dan pondok masyarakat adat di dalam kawasan itu. Dia menegaskan agar gubernur segera menyelesaikan persoalan pengusiran masyarakat adat dari TNBBS.
"Gubernur harus segera realisasikan putusan MK itu dalam bentuk aturan turunan baik dalam bentuk Perda atau SK sebagai alas hak masyarakat adat," tambahnya.
Razia yang digelar petugas gabungan kepolisian setempat dan pihak TNBBS mengakibatkan tidak kurang dari empat rumah masyarakat adat dibakar hingga ludes.
Namun, pembakaran itu dibantah oleh pihak TNBBS.
Sementara itu, warga mengklaim mereka telah menempati wilayah itu sejak tahun 1819, jauh sebelum ditetapkan sebagai kawasan taman nasional pada tahun 1980.
No comments :
Post a Comment