-->

Tuesday, December 10, 2013

AMAN GUGAT TANAH ULAYAT



BINTUHAN – Mahkamah Konstitusi (MK) Memutuskan gugatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terhadap undang-undang 41 tentang kehutanan dengan berlakunya putusan MK tersebut maka hutan yang menjadi tanah ulayat akan dikelola sendiri oleh masyarakat setempat. 

Dalam tanah ulayat, juga terdapat hak ulayat, yaitu hak yang dimiliki masyarakat hokum adat untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya. 

“ini keputusan yang sangat penting, sehingga ulayat dapat  mengelola sendiri tanah adat yang selama ini terbentur hukum kehutanan” ujar Amril ketua AMAN Kaur saat hearing dengan DPRD Kaur
 
Anggota AMAN, Mardan menambahkan dengan putusan MK saat ini DPR juga tengah melakukan penggodokan RUU Masyarakat adat. Sehingga maksud kami melakukan hearing ini supaya DPRD Kaur yang juga merupakan wakil rakyat turut mengawal proses pembuatan RUU di DPR itu” terang Mardan

Mardan mengatakan, selama ini pemerintah dengan seenaknya memberikan izin bagi para pengusaha dalam mengelola hutan dan memanfaatkannya demi kepentingan bisnis, termasuk pemberian izin bagi hutan adat.

“Tapi pemerintah berikan izin guna kelola hutan adat. Dengan adanya putusan ini maka kedepan status hutan adat bukan lagi hutan Negara” katanya.
Dikatakan, sebelum nya AMAN mengajukan judicial review terhadap UU 41 tentang kehutanan, yang sejak berlakunya UU tersebut, telah dijadikan sebagai alat oleh Negara untuk mengambil hak masyarakat adat untuk mengelola hutannya sendiri.

Negara justru memberikan hutan adat kepemilik modal tanpa memperhatikan kearifan local, ini menyebabkan konflik antara masyarakat adat dengan pengusaha yang mengeksploitasi hutan mereka” tandasnya.

Sementara ketua DPRD Kaur, Samsu Amanah, S.sos yang memimpin hearing mengatakan DPRD hanya memiliki wewenang dalam pembuatan peraturan daerah, Setelah menunggu turunan UU dan perda propinsi.  Ia meminta kepada AMAN Kaur supaya melakukan inventarisasi terhadap hutan adat yang ada di Kaur. Sehingga nanti setelah UU disahkan DPRD akan segera mengambil sikap.

“inventarisasi harus melihat sejarah dan tanah yang sudah turun temurun, karena itulah nanti keberaan tanah adat akan diakui’ demikian Samsu.
Selain itu DPRD Kabupaten Kaur telah mengirimkan surat dengan No. 170/291/B.1/2013 tentang dukungan pengesahan RUU PPHMA ke DPR RI.

No comments :

Post a Comment