Plangisasi Masyarakat Adat Suku Rejang Marga Juru Kalang |
Putusan MK pada dasarnya adalah pernyataan bahwa pasal-pasal tertentu dalam UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya harus dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan adanya keputusan tersebut Masyarakat adat yang berada dilebih dari 40 juta Ha dikawasan hutan di Indonesia bebas untuk melakukan aktivitas, sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-undang. Dari putusan Mahkamah Konstitusi jelas bahwa “hutan yang berada diwilayah hukum adat bukan hutan Negara”, dengan demikian dapat dipastikan tidak ada pengusiran, penangkapan terhadap masyarakat adat yang mengelolah wilayah hutan adat, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang berada diberbagai wilayah melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat.
Sosialisasi Putusan MK No.35/PUU-X/2012 |
Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, masyarakat Adat Marga Juru Kalang langsung melakukan pemasangan patok (plang) yang bertuliskan “Penguman hutan adat Rejang Marga Juru Kalang bukan lagi hutan Negara, sesuai dengan putusan MK No. 35/PUU-X/2012”.
Harapan masyrakat adat suku Rejang Marga Juru Kalang bukan hanya masyarakat adat yang melaksanakan atau menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tetapi pemerintah terutama ditingkat pemerintahan daerah juga menjalankan konstitusi yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada pada tanggal 16 mei 2013. ***Anton Suprianto
No comments :
Post a Comment