
Barisan Pemuda adat Nusantara (BPAN) Bengkulu
melakukan pengumpulan tanda tangan untuk mendesak pemerintah segera melaksankan
putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 dan mengesahkan UU Masyarakat Adat. Pembuatan
petisi ini dilakukan mengingat sejak putusan MK no. 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat ditetapkan belum ada upaya nyata dari pemerintah untuk melaksanakan putusan MK
tersebut.
Pemerintah melaui kementerian kehutanan malah
mengeluarkan surat edaran No SE 1/Menhut-II/2013 tentang putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 16 Mei 2013 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/walikota
dan kepala dinas kehutanan seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tersebut
menteri kehutanan menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan adat tetap berada
pada menteri kehutanan. Penetapan tersebut dilakukan bila masyarakat adat telah
ditetapkan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah.
Dengan demikian, proses yang harus dilalui oleh
masyarakat adat untuk mengelola hutan adat masih sangat panjang. Tahap pertama
adalah mendorong pengakuan pemerintah daerah atas eksistensi masyarakat adat
dan kemudian mendorong penetapan menteri kehutanan. Disisi lain, proses
pengukuhan kawasan hutan juga terus berjalan dan konservasi hutan bagi kegiatan
industri marak dilakukan.
Angga Septia, Kepala biro Advokasi AMAN Bengkulu
menyatakan pembuatan petisi ini dilakukan karena lambannya pemerintah indonesia mengimplementasikan putusan MK tersebut. Pengumpulan petisi ini akan dilakukan diseluruh wilayah
Bengkulu, dan nantinya petisi yang didukung oleh masyarakat adat Bengkulu,
organisasi masyarakat Sipil, Media, pelajar dan mahasiswa, tokoh politik, akan
dikumpulkan dengan petisi dari provinsi yang ada di Nusantara ini untuk
diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.
No comments :
Post a Comment