-->

Monday, November 18, 2013

PETISI UNTUK SANG PRESIDEN; SIKAPI PUTUSAN MK No. 35 TENTANG HUTAN ADAT, PEMUDA ADAT BENGKULU KUMPULKAN TANDA TANGAN


Barisan Pemuda adat Nusantara (BPAN) Bengkulu melakukan pengumpulan tanda tangan untuk mendesak pemerintah segera melaksankan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 dan mengesahkan UU Masyarakat Adat. Pembuatan petisi ini dilakukan mengingat sejak putusan MK no. 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat ditetapkan belum ada upaya nyata dari pemerintah untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

Pemerintah melaui kementerian kehutanan malah mengeluarkan surat edaran No SE 1/Menhut-II/2013 tentang putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Mei 2013 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/walikota dan kepala dinas kehutanan seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tersebut menteri kehutanan menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan adat tetap berada pada menteri kehutanan. Penetapan tersebut dilakukan bila masyarakat adat telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah. 

Dengan demikian, proses yang harus dilalui oleh masyarakat adat untuk mengelola hutan adat masih sangat panjang. Tahap pertama adalah mendorong pengakuan pemerintah daerah atas eksistensi masyarakat adat dan kemudian mendorong penetapan menteri kehutanan. Disisi lain, proses pengukuhan kawasan hutan juga terus berjalan dan konservasi hutan bagi kegiatan industri marak dilakukan.

Angga Septia, Kepala biro Advokasi AMAN Bengkulu menyatakan pembuatan petisi ini dilakukan karena lambannya pemerintah indonesia mengimplementasikan putusan MK tersebut. Pengumpulan petisi ini akan dilakukan diseluruh wilayah Bengkulu, dan nantinya petisi yang didukung oleh masyarakat adat Bengkulu, organisasi masyarakat Sipil, Media, pelajar dan mahasiswa, tokoh politik, akan dikumpulkan dengan petisi dari provinsi yang ada di Nusantara ini untuk diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.

No comments :

Post a Comment