Menurut pengakuan warga yang
diterima langsung DPRD Lebong Azman May Dolan dan anggota dewan lainnya, sejak
tahun 60-an hutan tersebut sudah digunakan nenek moyang mereka untuk bercocok
tanam. Sementara baru pada tahun 90-an Pemerintah menetapkan dan memasang patok
TNKS pada kawasan hutan tersebut tanpa musyawarah dan izin dari warga.
Bahkan warga hingga sekarang
masih memiliki bukti semacam izin pengelolaan yang dikeluarkan oleh kepala
marga pada tahun 1960. “Kami sejak tahun 60-an menempati dan mengelola wilayah
hutan di Desa Tambang Sawah Kecamatan Pinang Belapis. Sedangkan TNKS sendiri
ditetapkan tahun 90-an, sekrang malah kami yang mau diusir dari sana,”kata
Rusta (61) warga Desa Tambang Sawah Kecamatan Pinang Belapis.
Sementara itu, Wando (32) warga kelurahan
Amen Kecamatan Amen menyampaikan kepada dewan, keresahan warga muncul sejak
satu minggu belakangan diman pihak TNKS melakukan penanaman di lokasi kebun
yang dikelola 100 kk (Kepala Keluarga) warga dari berbagai wilayah di Kabupaten
Lebong. Hal ini menyusul surat pemberitahuan dari TNKS yang diberikan kepada
warga pada 14 Juni 2013 lalu.
Untuk itulah, lanjut Wando
pihaknya mengumpulkan tanda tangan dan penolakan dari 100 KK yang mengelola
lahan yang dikatakan masuk dalam TNKS tersebut. “Kalau pihak TNKS tetap memaksa
dan mengusir kami dari lahan perkebunan warga tersebut, kita siap ‘TEMPUR’ alias melawan. Makanya
kedatangan kami ke dewan ini juga untuk minta hak-hak kami diperjuangkan dan
lahan yang kami kelola dikembalikan lagi menjadi lahan Marga, bukan wilayah
TNKS,” imbuh Wando.
Menanggapi aspirasi warga yang
datang, ketua DPRD Lebong Azman May Dolan berjanji akan menampung dan
memperjuangkan aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan kepada mereka.” Kita
akan segera berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah dan TNKS, jangan
sampai masalah ini menimbulkan dampak yang negative. Kita berharap masalah ini
bias diselesaikan dengan kepala dingin,” demikian Dolan.(dtk)
// Rakyat Bengkulu
No comments :
Post a Comment