-->

Monday, November 18, 2013

DORONG PENGESAHAN RUU PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT, AMAN BENGKULU LAKSANAKAN DIALOG PUBLIK



Dialog Para Pihak kembali di inisiasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu bekerjasama dengan Pengurus Daerah AMAN Rejang Lebong, Kegiatan yang yang dilaksanakan pada hari Sabtu (16/11/2013) bertempat di Balai Adat Kabupaten Rejang Lebong, Dialog tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan Komunitas Masyarakat Adat, Organisasi Kemahasiswaan, NGO, Kepolisian Rejang Lebong. 

Dialog Multi Pihak ini dimulai dengan kata sambutan dari Khairul Amin sebagai Ketua Pengurus daerah AMAN Rejang Lebong. Dalam sambutannya khairul amin menyatakan RUU Pengakuan dan dan perlindungan masyarakat adat yang saat ini sedang dibahas oleh panitia khusus DPR dan Empat Kementerian; Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, kementerian dalam negeri, kementerian hukum dan Ham , harus menjadi focus perhatian lansung dari masyarakat adat. Karena kita berharap ketika RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang kita, sebagai masyarakat adat dapat berdampak positif pada kita. Dari latar belakang inilah kita dari AMAN mengadakan dialog public ini, dan dapat memberi masukan nantinya pada  RUU ini.

Dari perwakilan pemerintah kabupaten Rejang Lebong, asisten dua bupati Rejang Lebong bapak Ir. Abi Sofyan yang mewakili Bupati Rejang Lebong yang berhalangan hadir menyatakan bahwa bila nantinya UU PPHMA ini disahkan dapat memperkuat keberadaan masyarakat adat, saat ini Kabupaten Rejang Lebong sudah memiliki Peraturan Daerah yang menyangkut masyarakat adat, dan sudah memiliki tata aturan Cempalo (Hukum adat) tapi masih lebih banyak bersifat mengatur tata hubungan antar masyarakat. Sehingga bila nantinya UU ini disahkan masyarakat adat akan lebih kuat dalam menjalankan hukum-hukum adat yang berlaku.

Ketua DPRD Rejang Lebong, Drs Darussamin M.Si ikut berharap nantinya RUU ini akan memberikan kontribusi positif kedepannya baik kepada pemerintah daerah khususnya kepada masyarakat adat yang ada dipelosok nusantara. Selanjutnya Darussamin menyatakan bahwa, dengan lahirnya Undang-undang Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat ini nantinya semua persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat, dapat diselesaikan dengan mekanisme UU yang mengakui dan melindungi masyarakat adat.

Def Tri Hamri , Ketua AMAN Wilayah Bengkulu dalam presentase singkatnya menjabarkan tentang poin-poin utama yang ada didalam  RUU tersebut, Yakni: tentang Definisi masyarakat Adat, kedudukan, dan hak Masyarakat Adat, kelembagaan dan proses pengakuan hukum, tanggung jawab pemerintah serta penyelesaian sengketa. Def menambahkan bahwa dibutuhkan Komisi Nasional dan Komisi daerah sebagai lembaga independent untuk menjalankan dan mengawal UU ini selain pemerintah tentunya. Dengan adanya UU ini, kita berharap Negara Kesatuan republik Indonesia akan semakin kokoh karena tercipta harmonisasi antara Masyarakat adat dengan Negara dengan landasan keberagaman yang tertuang dalam perhormatan terhadap Kebhinekaan tunggal ika.

Kordinator PPMAN Bengkulu (Perkumpulan Pembela Masyarakat Adat Nusantara) Fitriansyah SH dalam paparannya membedah secara lebih spesifik pasal demi pasal yang ada didalam RUU PPHMA, ia menyatakan masih banyak pasal-pasal yang ada dalam RUU tersebut belum berpihak kepada masyarakat adat. Selain itu dalam daftar inventaris masalah yang diajukan oleh pemerintah dalam menanggapi RUU Inisiatif DPR ini, masih terlihat pemerintah setengah hati mengakui keberadaan masyarakat adat. 

Selanjutnya dialog public ini dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta dialog yang dimoderatori oleh Andang Nusa Putera, dalam dikusi ini dimanfaatkan untuk menjaring masukan dari peserta dialog terhadap RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

No comments :

Post a Comment