Dialog Para Pihak kembali di inisiasi oleh
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu bekerjasama dengan Pengurus
Daerah AMAN Rejang Lebong, Kegiatan yang yang dilaksanakan pada hari Sabtu (16/11/2013)
bertempat di Balai Adat Kabupaten Rejang Lebong, Dialog tersebut dihadiri oleh
beberapa perwakilan Komunitas Masyarakat Adat, Organisasi Kemahasiswaan, NGO, Kepolisian
Rejang Lebong.
Dialog Multi Pihak ini dimulai dengan kata sambutan
dari Khairul Amin sebagai Ketua Pengurus daerah AMAN Rejang Lebong. Dalam sambutannya
khairul amin menyatakan RUU Pengakuan dan dan perlindungan masyarakat adat yang
saat ini sedang dibahas oleh panitia khusus DPR dan Empat Kementerian;
Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, kementerian dalam negeri, kementerian hukum
dan Ham , harus menjadi focus perhatian lansung dari masyarakat adat. Karena kita
berharap ketika RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang kita, sebagai masyarakat
adat dapat berdampak positif pada kita. Dari latar belakang inilah kita dari
AMAN mengadakan dialog public ini, dan dapat memberi masukan nantinya pada RUU ini.
Dari perwakilan pemerintah kabupaten Rejang
Lebong, asisten dua bupati Rejang Lebong bapak Ir. Abi Sofyan yang mewakili
Bupati Rejang Lebong yang berhalangan hadir menyatakan bahwa bila nantinya UU
PPHMA ini disahkan dapat memperkuat keberadaan masyarakat adat, saat ini
Kabupaten Rejang Lebong sudah memiliki Peraturan Daerah yang menyangkut
masyarakat adat, dan sudah memiliki tata aturan Cempalo (Hukum adat) tapi masih
lebih banyak bersifat mengatur tata hubungan antar masyarakat. Sehingga bila
nantinya UU ini disahkan masyarakat adat akan lebih kuat dalam menjalankan hukum-hukum
adat yang berlaku.
Ketua DPRD Rejang Lebong, Drs Darussamin M.Si
ikut berharap nantinya RUU ini akan memberikan kontribusi positif kedepannya
baik kepada pemerintah daerah khususnya kepada masyarakat adat yang ada
dipelosok nusantara. Selanjutnya Darussamin menyatakan bahwa, dengan lahirnya
Undang-undang Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat ini nantinya semua
persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat, dapat diselesaikan dengan
mekanisme UU yang mengakui dan melindungi masyarakat adat.
Kordinator PPMAN Bengkulu (Perkumpulan Pembela
Masyarakat Adat Nusantara) Fitriansyah SH dalam paparannya membedah secara
lebih spesifik pasal demi pasal yang ada didalam RUU PPHMA, ia menyatakan masih
banyak pasal-pasal yang ada dalam RUU tersebut belum berpihak kepada masyarakat
adat. Selain itu dalam daftar inventaris masalah yang diajukan oleh pemerintah
dalam menanggapi RUU Inisiatif DPR ini, masih terlihat pemerintah setengah hati
mengakui keberadaan masyarakat adat.
Selanjutnya dialog public ini dilanjutkan dengan
diskusi dengan peserta dialog yang dimoderatori oleh Andang Nusa Putera, dalam
dikusi ini dimanfaatkan untuk menjaring masukan dari peserta dialog terhadap
RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
No comments :
Post a Comment