Popular Posts
Archive
-
▼
2013
(40)
-
▼
September
(10)
- Rapat Pengurus Wilayah AMAN Bengkulu
- 700 Warga Masih Kuasai TNBBS
- 29 komunitas adat Bengkulu konflik soal hutan
- Rakyat Penunggu Sambut Delegasi Peserta Konferensi...
- Perlu Moratorium Pertambangan Untuk Amankan Pangan...
- DESAKAN PENGESAHAN PERDA ADAT REJANG
- DPRD PROPINSI DUKUNG PEMINDAHAN PATOK TNKS
- Sosialisasi Putusan MK NO 35/PUU-X/2012 Pengurus D...
- Ritual Adat Tahunan Masyarakat Adat Pulau Enggano
- Konferensi Para Advokat Masyarakat Adat se-Nusanta...
-
▼
September
(10)
Wednesday, September 18, 2013
Sosialisasi Putusan MK NO 35/PUU-X/2012 Pengurus Daerah AMAN Enggano
Pulau Enggano, 15 Agustus 2013. Pengurus Daerah Aliansi Masrarakat Adat Nusantara Enggano mengadakan sosialisasi putusan MK NO 35/PUU-X/2012, dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 64 peserta diantaranya para kepala suku, ketua pintu suku, tokoh adat dan pa’buki (ketua lembaga adat enggano), pemerintah kecamatan Enggano serta kapolsek Pulau Enggano.
Dalam kata sambutan ketua PD Aman Enggano M. Rafli Zein Kaitora beliau menyampaikan, dengan ditetapkannya putusan MK No 35/PUU-X/2012 tentang kehutanan maka kita sebagai masyarakat adat harus lebih siap untuk melaksanakan putusan tersebut, diantaranya mulai memasang plang (patok) hutan adat ditanah adat masing-masing,” tutur beliau.
“ saya berharap dengan adanya putusan MK ini segaralah memasang plang di wilayah adat khususnya di Pulau Enggano ini, kami berharap segala masalah yang masih dapat diselesaikan secara adat selalu diselesaikan dengan baik,” ucap Kapolsek Enggano dalam kata sambutannya.
Kepala suku dan masyarakat adat Pulau Enggano akan serentak memasang patok dimulai dari tanah Eks PT. EDP yang akan dikoordinasikan oleh EKAAPU DOOP (camat Engggano), masyarakat sepakat menolak wacana Menteri Kehutanan yang akan menjadikan Enggano sebagai hutan konservasi dan menyerahkan sepenuhnya masalah pemetaan wilayah adat kepada Pengurus Daerah AMAN Enggano .
Acara sosialisasi ini ditutup oleh Pa’buki (ketua adat Enggano) yang sekaligus menjabat sebagai ketua Badan Pengurus Harian AMAN Daerah Enggano, “dengan keberhasilan AMAN memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, mari kita bersama melaksanakan putusan MK tersebut dan mari bersama sama kita menjaga kebersamaan kita untuk melaksanakan tugas selaku masyarakat adat di Pulau Enggano ini, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengelolah wilayah adat yang rentan diserobot oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan,” ungkap Rafli.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment