-->

Thursday, August 1, 2013

Sosialisasi Putusan MK dan Pemasangan Plang di Wilayah Adat Suku Rejang Marga Juru Kalang

Plangisasi Masyarakat Adat Suku Rejang Marga Juru Kalang
Pada hari Kamis, 16 Mei 2013 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara pengujian Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD 1945 yang diajukkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kasepuhan Cisitu dan Kenegerian Kuntu sebagai pemohon pada tahun 2012 yang lalu. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon (AMAN, Kasepuhan Cisitu dan Kenegerian Kuntu) untuk sebagian. Kemudian MK menyatakan beberapa pasal yang dikabulkan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK pada dasarnya adalah pernyataan bahwa pasal-pasal tertentu dalam UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya harus dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan adanya keputusan tersebut Masyarakat adat yang berada dilebih dari 40 juta Ha dikawasan hutan di Indonesia bebas untuk melakukan aktivitas, sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-undang. Dari putusan Mahkamah Konstitusi jelas bahwa “hutan yang berada diwilayah hukum adat bukan hutan Negara”, dengan demikian dapat dipastikan tidak ada pengusiran, penangkapan terhadap masyarakat adat yang mengelolah wilayah hutan adat, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang berada diberbagai wilayah melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat.

Sosialisasi Putusan  MK No.35/PUU-X/2012
Selasa 30 Juli 2013 Pengurus Daerah AMAN Tanah Rejang yang didampingi oleh Pengurus Wilayah AMAN Bengkulu melakukan sosialisasi putusan tersebut di Komunitas Masyarakat Adat Suku Rejang Marga Juru Kalang yang bertempat di Desa Bajak Kecamatan Topus Kabupaten Lebong yang dihadiri tokoh adat dan tokoh pemuda, dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat adat Suku Rejang Marga Juru Kalang sangat antusias terhadap putusan tersebut. Masyarakat adat menyadari bahwa beberapa tahun belakangan semenjak UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disahkkan kehidupan mereka merasa terancam, terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai petani yang lahannya diklaim oleh Negara seperti hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), padahal sebelum Negara ini merdeka mereka sudah terlebih dahulu menempati kawasan yang sekarang dianggap sebagai Hutan Negara.

Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, masyarakat Adat Marga Juru Kalang langsung melakukan pemasangan patok (plang) yang bertuliskan “Penguman hutan adat Rejang Marga Juru Kalang bukan lagi hutan Negara, sesuai dengan putusan MK No. 35/PUU-X/2012”.

Harapan masyrakat adat suku Rejang Marga Juru Kalang bukan hanya masyarakat adat yang melaksanakan atau menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tetapi pemerintah terutama ditingkat pemerintahan daerah juga menjalankan konstitusi yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada pada tanggal 16 mei 2013. ***Anton Suprianto