-->

Sunday, December 22, 2013

Kronologis Konflik Lahan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

BENGKULU, KOMPAS.com - Empat rumah warga masyarakat Suku Marga Semende, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu dibakar petugas hingga rata dengan tanah. Wilayah yang mereka tinggali dianggap masuk kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sehingga mereka dituding sebagai perambah hutan.
Warga suku adat Marga Semende menolak tegas dikatakan sebagai perambah hutan dengan alasan mereka adalah keturunan dari penduduk asli wilayah itu sejak sebelum Indonesia merdeka.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu Defri Tri Hamdi membeberkan hasil riset yang mereka lakukan bersama masayarakat suku Marga Semende.
Defri mengatakan, masyarakat Semende mulai bermukim di Ulu Benula (Banding Agung) sejak 1807 sebagaimana dijelaskan dalam buku Perencanaan Desa Partisipatif terbitan Desember 2005.
"Daerah itu sekarang tempat yang dibakar oleh petugas," kata Defri, Minggu (22/12/2013).
Ia pun menjelaskan kronologi konflik lahan di wiayah tersebut. Berikut kronologi menurut AMAN:
Pada 22 Agustus 1891, Pemeritah Hindia Belanda melalui kepala kewidanaan Kaur mengakui Dusun Banding Agung sebagai wilayah Marga Semende Muara Nasal, dengan mengeluarkan surat pengangkatan Depati Dusun Banding Agung.
Pada 24 Desember 1935, Gubernur Hindia Belanda mengeluarkan surat keputusan No. 48 tentang Suaka Margasatwa Sumatera Selatan I.
Pada 1942, masyarakat Adat Semende Banding Agung meninggalkan dusun Banding Agung karena penyakit atom (sejenis penyakit cacar menular).
Pada 1959, masyarakat adat Semende Banding Agung memeriksa kembali wilayah Dusun Banding Agung karena terbebas penyakit menular akhirnya mereka kembali lagi ke wilayah itu.
Pada 1982, Menteri Pertanian mengeluarkan surat Nomor: 736/Mentan/1982 yang menetapkan kawasan itu sebagai Taman Nasional.
Pada 1997–1999, masyarakat adat Semende Banding Agung mulai kembali bercocok tanam di wilayah tanah ulayatnya Dusun Lame, Banding Agung, wilayah yang saat ini telah berubah status menjadi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Pada 2003, masyarakat Adat Semende Banding Agung baru menyadari bahwa wilayah adat mereka dianggap masuk ke dalam kawasan hutan negara karena sosialisasi yang dilakukan oleh Aparat TNBBS.
Pada Juli 2004, UNESCO menetapkan wilayah tersebut sebagai Cluster Tapak Warisan Dunia (Tropical Rainforest Heritage of Sumatra).
Pada 2005, masyarakat adat Semende Banding Agung mulai berupaya untuk mempertahankan wilayah adatnya. Dusun Lame Banding Agung salah satunya dengan melakukan pemetaan partisipatif.
Pada Juli 2006, Dirjen PHKA mengelarkan SK No. 69/IV-Set/HO/2006 yang menetapkan sebagai Taman Nasional Model.
Pada 1 Feb 2007, Menteri Kehutanan RI mengeluarkan surat No : P03/Menhut-II/2007 menetapkan wilayah tersebut sebagai Balai Besar TNBBS 2010. Dilaksanakan Rakor dan sosialisasi di Kabupaten Kaur tentang penanganan masyarakat yang dianggap perambah TNBBS.
Versi masyarakat, sosialisasi tidak pernah mereka dapatkan dan pintu dialog untuk menyampaikan pendapat, pandangan dan surat-menyurat wilayah adat mereka kepada instansi terkait tidak pernah diberikan.
Pada 21 Juni 2012, pihak balai besar dan instansi terkait kabupaten Kaur melakukan sosialisasi di Desa Suka Jaya terkait operasi gabungan penurunan perambah TNBBS.
Pada 2 Juli 2012, masyarakat Adat Semende Banding Agung yang mengetahui bahwa wilayah adat mereka masuk ke dalam target operasi gabungan penurunan perambah melakukan pengumpulan bukti bahwa Dusun Banding Agung adalah wilayah tanah adat mereka dan mengirimkan bukti yang terkumpul keberadaan mereka.
Pada 6 juli 2012, dilakukan rapat koordinasi tentang penurunan perambah TNBBS, dalam rakor ini mempertimbangkan keberadaan Dusun Lame Banding Agung.
Pada 9-13 Juli 2012, penggusuran dan pembakaran terhadap tanaman, gubuk, dan alat perkebunan di Dusun Banding Agung dilakukan oleh tim gabungan balai besar TNBBS dan instasi terkait.
Pada 21 – 24 Desember 2013, operasi gabungan TNBBS disertai ancaman penangkapan kembali dilakukan di wilayah adat Semende Banding Agung.

Petugas Tetap Razia Taman Nasional Bukit Barisan Selatan



BENGKULU, KOMPAS.com — Sebanyak 181 personel gabungan Polres Kaur, Provinsi Bengkulu, bersama Satpol PP, Polisi Hutan, dan Palang Merah Indonesia (PMI) meluncur ke wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) melakukan razia terhadap masyarakat yang dianggap perambah hutan.

Perjalanan menuju lokasi tepatnya Dusun Lama, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, memakan waktu tidak kurang dari enam jam perjalanan darat.

"Pelaksanaan kegiatan dimulai tanggal 21-24 Desember 2013 dengan jumlah personel 181. Personel terdiri dari Polres 50, Satpol PP, BBTNBBS, dan PMI, serta masyarakat yang turut membantu dengan target pemusnahan gubuk liar perambah (dibongkar). Penindakan hukum terhadap perambah yang masih bertahan di lokasi," kata Kapolres Kaur, AKBP Dirmanto, Sabtu (21/12/2013).

Sementara itu, salah seorang anggota masyarakat adat Suku Semendo yang menempati wilayah TNBBS, Midi, mengaku akan bertahan di lokasi tersebut apa pun yang terjadi.

"Kami secara UU selaku masyarakat adat Suku Semendo mempunyai hak menempati wilayah ini. Jadi kami akan bertahan apa pun kondisinya, masyarakat adat dalam UU diakui," kata Midi.

Ia menceritakan, sejarah Suku Semendo menempati wilayah itu. Dia mengatakan, wilayah mereka itu dinamakan Dusun Lamo sejak 1819 lalu. Pada tahun 1943, puluhan masyarakat adat tersebut terpaksa pindah karena terkena wabah penyakit menular.

Masyarakat Semendo pun menyebar ke banyak tempat, sampai pada tahun 1997 keturunan masyarakat Suku Semendo kembali ke wilayah itu. Namun, masalah muncul karena tahun 1982 pemerintah telah menetapkan wilayah tinggal masyarakat itu sebagai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Empat Rumah Masyarakat Adat di Taman Nasional Dibakar



BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak empat rumah milik masyarakat Suku Semende, Dusun Lama, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang tinggal di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dibakar petugas gabungan. 

"Iya sudah ada empat rumah warga dibakar, sementara kami diundang dialog dengan petugas," kata warga setempat, Midi, Minggu (22/12/2013).

Petugas gabungan itu berjumlah 181 personel terdiri atas jajaran Polres Kaur, Satpol pp, Polisi hutan, dan pihak TNBBS.

Midi menceritakan kemarin petugas telah membakar dua talang (kebun), enam pondok dibakar milik warga namun bukan milik masyarakat adat setempat, namun hari ini pembakaran dilakukan tepat di wilayah masyarakat adat, Talang Cemara.

Awalnya, menurut Midi, petugas mengundang masyarakat adat untuk berdialog di sebuah tempat yang jauh dari permukiman warga, namun pada saat dialog digelar mendadak asap membumbung tinggi dari pemukiman warga ternyata petugas diam-diam membakar permukiman pada saat mereka sedang berdialog.

Kondisi ini memicu ketegangan warga sehingga terjadi bentrok antara petugas dan warga, petugas menodongkan senjata kepada wara tersebut.

Sementara itu, Kepala Balai TNBBS Jhon Kennedy ketika dihubungi membantah pihaknya melakukan pembakaran di wilayah itu. "Kami melakukan pendekatan persuasif tidak ada pembakaran itu, anda bisa lihat aja sendiri," kata Jhon Kennedy.

Petugas lapangan TNBBS menyebutkan tidak benar ada masyarakat adat di wilayah itu karena sebagian besar berasal dari Jawa Barat. "Masyarakat adat tidak ada karena perambah itu berasal dari Jawa dan mereka telah kita suruh pindah," ujar Aji salah seorang petugas dari TNBBS.

Midi menceritakan mereka bukanlah perambah seperti yang dituduhkan petugas, mereka adalah masyarakat asli wilayah tersebut.
Ia menceritakan, sejarah Suku Semendo menempati wilayah itu. Dia mengakatakan wilayah mereka itu dinamakan Dusun Lamo sejak 1819 lalu. Pada tahun 1943 puluhan masyarakat adat tersebut terpaksa pindah karena terkena wabah penyakit menular.

Masyarakat Semendo pun menyebar ke banyak tempat, sampai pada tahun 1997 keturunan masyarakat Suku Semendo kembali ke wilayah itu. Namun, masalah muncul karena tahun 1982 pemerintah menetapkan wilayah tinggal masyarakat itu sebagai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Sementara itu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, membenarkan bahwa dari beberapa tlang (perkebunan) warga itu terdapat satu talang, tepatnya di Talang Cemara adalah masyarakat adat suku Semende asli wilayah itu yang menempati lokasi sejak tahun 1819.

"Mereka telah lama menempati wilayah itu namun karena terkena wabah penyakit mereka turun, lalu naik lagi, namun pada saat mereka kembali ke lokasi tersebut pemerintah telah menetapkan wilayah itu sebagai taman nasional," kata pengurus AMAN Bengkulu, Def Tri.

AMAN BENGKULU DESAK GUBERNUR IMPLEMENTASIKAN PUTUSAN MK



RBI, BENGKULU - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu mendesak Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk segera mengimplementasikan keputusan Makhamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengeluaran hutan adat dari hutan negara.

Desakan ini merujuk pada kerapnya sikap represif aparat dan pemerintah daerah saat melakukan penertiban atas tanah yang diklaim milik negara.

"Putusan ini telah lama keluar. Dari putusan ini, harusnya sudah ada tindak lanjut dari Gubernur. Agar segenap masyarakat adat yang ada di Bengkulu, bisa memiliki kedaulatan sendiri atas tanah dan miliknya," kata Ketua Dewan Pengurus Besar Aman Bengkulu Deftri Hamri, Sabtu (21/12).

Lambannya implementasi dan turunan atas putusan MK, menurutnya, jelas akan semakin merugikan keberadaan dan hak dari masyarakat adat. Ia mencontohkan, kemarin (21/12), di Kabupaten Kaur terjadi pengusiran oleh aparat Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) terhadap 378 Kepala Keluarga (KK) atau sebanyak 600 jiwa dari masyarakat adat suku Semendo Bandung Agung di Dusun Lamo.

Operasi gabungan yang rencananya akan digelar hingga Selasa (24/12) itu, dilakukan secara represif, berupa pengusiran paksa dan pengancaman. Penertiban itu, kata dia, hanya merujuk pada SK Kementerian Kehutanan Nomor 71/kpts-II/1990 tentang penetapan kawasan Desa Banding Agung dalam TNBBS.

Sementara, dirujuk dari kronologis sejarah, sejak tahun 1891 Dusun Lamo di Desa Banding Agung telah ditetapkan sebagai tanah warga marga Semendo oleh Pemerintah Hindia Belanda melalui Kewidanaan Kaur. "Jadi secara hukum ini sah milik tanah marga sejak tahun 1891. Jauh sebelum keputusan Menhut. Artinya, ini bukan perambahan atau upaya merusak TNBBS. Kenapa mereka diusir," ujar Deftri.

Untuk itu, ia berharap, beriringan dengan telah terbitnya putusan MK tersebut. Hendaknya Gubernur dapat segera menentukan tindak lanjut. Melalui penginventarisiran kembali seluruh tanah adat di Bengkulu, dengan melibatkan perangkat adat atau perwakilan desa. Dengan begitu, selain dapat diketahui jelas dimana saja batas-batas kesepakatan tanah atau hutan negara sesungguhnya. Juga dapat meminimalisir peluang konflik masyarakat adat dengan pemerintah.

"Implementasi ini sangat penting disegerakan. Masyarakat adat sangat menantikan langkah konkrit dari gubernur. Jangan sampai muncul konflik dulu baru ditangani," ujar Deftri. (jek)