Dalam
tanah ulayat, juga terdapat hak ulayat, yaitu hak yang dimiliki masyarakat hokum
adat untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya.
“ini
keputusan yang sangat penting, sehingga ulayat dapat mengelola sendiri tanah adat yang selama ini
terbentur hukum kehutanan” ujar Amril ketua AMAN Kaur saat hearing dengan DPRD
Kaur
Anggota
AMAN, Mardan menambahkan dengan putusan MK saat ini DPR juga tengah melakukan
penggodokan RUU Masyarakat adat. Sehingga maksud kami melakukan hearing ini supaya DPRD Kaur yang
juga merupakan wakil rakyat turut mengawal proses pembuatan RUU di DPR itu”
terang Mardan
Mardan
mengatakan, selama ini pemerintah dengan seenaknya memberikan izin bagi para
pengusaha dalam mengelola hutan dan memanfaatkannya demi kepentingan bisnis,
termasuk pemberian izin bagi hutan adat.
“Tapi
pemerintah berikan izin guna kelola hutan adat. Dengan adanya putusan ini maka
kedepan status hutan adat bukan lagi hutan Negara” katanya.
Dikatakan,
sebelum nya AMAN mengajukan judicial review terhadap UU 41 tentang kehutanan,
yang sejak berlakunya UU tersebut, telah dijadikan sebagai alat oleh Negara untuk
mengambil hak masyarakat adat untuk mengelola hutannya sendiri.
Negara
justru memberikan hutan adat kepemilik modal tanpa memperhatikan kearifan local,
ini menyebabkan konflik antara masyarakat adat dengan pengusaha yang
mengeksploitasi hutan mereka” tandasnya.
Sementara
ketua DPRD Kaur, Samsu Amanah, S.sos yang memimpin hearing mengatakan DPRD hanya
memiliki wewenang dalam pembuatan peraturan daerah, Setelah menunggu turunan UU
dan perda propinsi. Ia meminta kepada
AMAN Kaur supaya melakukan inventarisasi terhadap hutan adat yang ada di Kaur. Sehingga
nanti setelah UU disahkan DPRD akan segera mengambil sikap.
“inventarisasi
harus melihat sejarah dan tanah yang sudah turun temurun, karena itulah nanti
keberaan tanah adat akan diakui’ demikian Samsu.
Selain
itu DPRD Kabupaten Kaur telah mengirimkan surat dengan No. 170/291/B.1/2013
tentang dukungan pengesahan RUU PPHMA ke DPR RI.

No comments :
Post a Comment